INILAH.COM, Jakarta - Tim pengacara terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab batal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8), ketua tim pencacara Rizieq, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, alasan pembatalan pengajuan eksepsi karena tidak ingin persidangan Rizieq berlangsung lama.
"Kita ingin persidangan Habib Rizieq berlangsung cepat. Pengajuan eksepsi membutuhkan waktu. Persidangan akan lebih lama dan panjang. Kalau kita ajukan eksepsi, nanti harus dijawab hakim dalam waktu 3 minggu," ujar Ari.
Mengenai saksi-saksi yang dihadirkan JPU, Ari menilai, dari dua saksi anggota AKKBB yang sudah menyampaikan keterangan, semuanya tidak relevan. "Menurut kami saksi yang dihadirkan tidak ada relevansinya dengan Habib, karena biasanya yang dihadirkan itu yang ada di BAP," cetusnya.
Untuk itu, tim pengacara, lanjut Ari, akan menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan kliennya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Nurlini mendakwa Ketua FPI Habib Rizieq menyebarkan kebencian dan sengaja menggerakkan anggota FPI untuk membubarkan Ahmadiyah. Rizieq pun terancam 5 tahun 6 bulan penjara.
"Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," kata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/8). Rizieq dikenakan pasal 170 junto 55 KUHP dengan pasal alternatif 156 KUHP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !