inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Rizieq Batal Ajukan Eksepsi

Headline
Habib Rizieq - inilah.com/subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
Senin, 25 Agustus 2008 | 13:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tim pengacara terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab batal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8), ketua tim pencacara Rizieq, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, alasan pembatalan pengajuan eksepsi karena tidak ingin persidangan Rizieq berlangsung lama.

"Kita ingin persidangan Habib Rizieq berlangsung cepat. Pengajuan eksepsi membutuhkan waktu. Persidangan akan lebih lama dan panjang. Kalau kita ajukan eksepsi, nanti harus dijawab hakim dalam waktu 3 minggu," ujar Ari.

Mengenai saksi-saksi yang dihadirkan JPU, Ari menilai, dari dua saksi anggota AKKBB yang sudah menyampaikan keterangan, semuanya tidak relevan. "Menurut kami saksi yang dihadirkan tidak ada relevansinya dengan Habib, karena biasanya yang dihadirkan itu yang ada di BAP," cetusnya.

Untuk itu, tim pengacara, lanjut Ari, akan menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan kliennya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Nurlini mendakwa Ketua FPI Habib Rizieq menyebarkan kebencian dan sengaja menggerakkan anggota FPI untuk membubarkan Ahmadiyah. Rizieq pun terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

"Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," kata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/8). Rizieq dikenakan pasal 170 junto 55 KUHP dengan pasal alternatif 156 KUHP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.