INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq, Indra Sahnun Lubis meminta majelis hakim mengubah status tahanan kliennya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Dana pribadinya sebesar Rp 5 miliar akan dijadikan jaminan.
"Saya jamin sebagaimana dalam KUHP uang saya sebesar Rp 5 miliar. Habib Rizieq tidak akan melakukan kejahatan," kata Indra sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat ditutup, Senin (25/8).
Alasan permintaan itu diajukan tim pengacara karena Habib Rizieq selama ini adalah imam di Masjid Al Islah. Dan selama bulan puasa kehadiran Rizieq dibutuhkan para jamaahnya.
"Kita takut akan kutukan Allah, apabila menahan imam yang tidak melakukan kejahatan dan tidak memiliki keterlibatan apa pun. Setidak-tidaknya Habib yang menjadi guru dan imam kami bisa memimpin dalam bulan puasa di masjid di dekat rumahnya," imbuh Indra.
Mendengar pernyataan itu Ketua majelis hakim Panusunan Harahap mengatakan akan mempertimbangkan. "Kami akan masukkan permintaan ini dan pertimbangkan."[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !