Minggu, 27 Mei 2012 | 21:04 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rumah dan Studio Dhani Disita
Headline
Oleh: Arief Bayuaji
web - Kamis, 28 Agustus 2008 | 12:35 WIB
INILAH.COM. Jakarta - Pengadilan Agama Jaksel yang menyetujui permohonan Maia tentang harta bersama mulai menyita rumah dan studio Dhani, siang ini (28/8).

Sita marital harta Ahmad Dhani yanhg diajukan Maia pada sidang minggu lalu, mulai dilakukan. Siang ini (28/8)sudah dilakukan penyitaan rumah di Pinang Mas 7 Blok D4, studio di Pinang Mas 3 Blok E1 dan Pinang Mas 3 Blok E2.

Penyitaan dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diwakili Endang Bachtiar, SH sebagai juru sita, dengan saksi Waluyo dan Priyono. "Sah atau tidaknya hakim yang memutuskan. Untuk harta yang di Sentul, sudah didelegasikan PA Jaksel ke PA Cibinong," kata Endang.

Diwakili kuasa hukumnya, Delta Rahmanto dan Teguh Sri Raharjo, Dhani mengatakan kalau semua hartanya buat anak-anak.

Ketidak hadiran Dhani, menurut kuasa hukumnya hanya masalah teknis. "Toh belum masuk ke harta gono-gini. Prosesnya masih panjang," jelas Teguh .

Ditambahkannya, sebenarnya studio ini milik perusahaan. "Milik PT Satu Mitra saja. Jadi bukan milik Dhani seorang. Dhani cuma menanam saham. Jadi kalau tiba-tiba menyita, nggak segampang itu," ujar Teguh.[L7]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.