INILAH.COM. Jakarta - Pengadilan Agama Jaksel yang menyetujui permohonan Maia tentang harta bersama mulai menyita rumah dan studio Dhani, siang ini (28/8).
Sita marital harta Ahmad Dhani yanhg diajukan Maia pada sidang minggu lalu, mulai dilakukan. Siang ini (28/8)sudah dilakukan penyitaan rumah di Pinang Mas 7 Blok D4, studio di Pinang Mas 3 Blok E1 dan Pinang Mas 3 Blok E2.
Penyitaan dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diwakili Endang Bachtiar, SH sebagai juru sita, dengan saksi Waluyo dan Priyono. "Sah atau tidaknya hakim yang memutuskan. Untuk harta yang di Sentul, sudah didelegasikan PA Jaksel ke PA Cibinong," kata Endang.
Diwakili kuasa hukumnya, Delta Rahmanto dan Teguh Sri Raharjo, Dhani mengatakan kalau semua hartanya buat anak-anak.
Ketidak hadiran Dhani, menurut kuasa hukumnya hanya masalah teknis. "Toh belum masuk ke harta gono-gini. Prosesnya masih panjang," jelas Teguh .
Ditambahkannya, sebenarnya studio ini milik perusahaan. "Milik PT Satu Mitra saja. Jadi bukan milik Dhani seorang. Dhani cuma menanam saham. Jadi kalau tiba-tiba menyita, nggak segampang itu," ujar Teguh.[L7]