INILAH.COM, Jakarta - Hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati kasus bom Bali Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas. Kemungkinan eksekusi saat bulan puasa pun ditampik.
"Masak bulan puasa eksekusi, ya tunda setelah bulan puasa. Saya tidak bisa memastikan. Yang penting kita laksanakan pada 2008," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).
Dia membantah anggapan pelaksanaan hukuman mati Amrozi cs itu ditunda. Menurutnya, selama ini Kejagung tidak pernah mengumumkan waktu pelaksanaan hukuman mati Amrozi cs sebelum bulan puasa.
"Saya dulu pernah mengharapkan sebelum puasa semua berkas lengkap, karena pelaksanaan bulan puasa nggak mungkin sebelumnya. Di surat kabar kan (ditulisnya) sebelum puasa, nggak ada itu. (yang ada) harapan surat lengkap," kata Hendarman.
Sementara itu terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) agar pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara suntik mati, bukan dengan peluru tajam, Hendarman mengembalikan aturannya pada UU.
"Kita hanya melihat undang-undang. Dikatakan eksekusi dilaksanakan dengan ditembak. Sekarang ada yang mengatakan itu tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Sekarang tinggal putusan Mahkamah Konstitusi, apakah itu melanggar undang-undang dasar atau nggak. Kalau memang MK memutuskan itu, maka UU harus diubah," kata Hendarman.
Namun, kata Hendarman, bila memang putusan MK menilai aturan hukuman mati harus diubah, itu tidak membuat pelaksanaan hukuman mati bagi Amrozi cs ditunda.[*/L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !