INILAH.COM, Jakarta - Masih ingat dengan mahasiswa Unas yang meninggal setelah dipukuli karena demo BBM, Maftuh Fauzi? Komnas HAM menyatakan Maftuh meninggal karena penyakit yang dideritanya.
"Kami telah melakukan penyidikan dengan cara otopsi korban, meminta visum dokter, keterangan keluarga dan dokter. Hasilnya, kematian Maftuh akibat sakit yang dideritanya," kata Ketua penanggung jawab pengawasan dan penyelidikan Komnas HAM untuk kasus kekerasan di Unas, Nurkholish, di Gedung Kompolnas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Diakui Nurkholis, memang ada luka jahitan di kepala. Namun itu tidak menyebabkan kematian. Namun untuk lebih jelasnya, Ikatan Dokter Forensik akan mengumumkan secara kronologis kematian Maftuh Fauzi.
Meski begitu, Nurkholish mengatakan kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi di Unas. Polisi, lanjut dia, telah melanggar UU No 39 Tahun 1999, UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Kep kepolisian No Pol Kep/32/VII/2003 tentang kode etik kepolisian.
"Dalam penyidikan di lapangan, kami menemukan 96 barang bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM. Polisi juga melanggar etika karena masuk ke kampus dengan sewenang-wenang dan melanggar prosedur tetap," terangnya. Nurkholis pun sudah menyerahkan hasil penyelidikan Komnas HAM itu kepada Polri.
Sebelumnya, teman-teman Maftuh di Unas tidak terima ketika dokter RS Pertamina menyatakan Maftuh meninggal karena AIDS. Mahasiswa Unas tetap ngotot bahwa Maftuh meninggal akibat dipukuli polisi pada saat demo BBM di Kampus Unas pada 24 Mei 2008.[L8]