INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan stasiun-stasiun TV agar tidak menayangkan program acara berkategori dewasa selama bulan ramadhan. MUI akan membentuk tim pemantau selama bulan ramadhan.
"Kami akan memantau tayangan-tayangan televisi. Dari hasil pemantauan ini akan kami sampaikan setelah 10 hari puasa," kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy di Jakarta, Jumat (29/8).
Dalam melakukan pengawasan, tim pemantau akan berpatokan pada UU 32/2002 tentang Penyiaran. "MUI juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk mematuhi Peraturan KPI No 2/2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI No 3/2007 tentang Standar Program Penyiaran," ujar Said.
Said menyebutkan, alasan MUI melakukan pengawasan karena selama bulan ramadhan, siklus kehidupan mayoritas penduduk Indonesia berubah. "Akan ada salat tarawih dan tadarusan. Pemuda dan para remaja suka bergadang menunggu makan sahur. Jadi kami meminta agar ketentuan jam tayang dewasa pukul 22.00-03.00 WIB tidak disiarkan," jelasnya.
Terkait sanksi jika ada stasiun TV yang melanggar, Said mengatakan hal itu bukan wewenang MUI. "Sanksi bukan domain MUI, bukan hak MUI. Sanksi sudah diatur dalam UU, dan itu adalah kewenangan pemerintah," pungkas Said.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !