INILAH.COM, Jakarta - Idris Laena, Sekretaris Korwil Riau dan Kepulauan Riau DPP Partai Golkar mengaku siap apabila ditunjuk partai menggantikan posisi Saleh Djasit. Sebab, Djasit telah divonis empat tahun Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau.
Kepada INILAH.COM, Idris mengatakan, sesuai UU Susduk yang ada, kader yang terpilih dengan suara terbanyak hanya bisa digantikan dengan kader di bawahnya yang juga mempunyai suara terbanyak.
Penunjukan terhadapnya, menurut Idris, juga didasarkan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan PAW (pergantian antarwaktu).
"Kalau menurut UU Susduk semestinya begitu mekanismenya. Tapi semua kembali kepada kebijakan partai," kata Idris di Jakarta, Jumat (29/8) malam.
Idris mengatakan PAW seharusnya bisa dilaksanakan, karena telah mencukupi aturan-aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Atas aturan tersebut, Idris berharap partai konsisten melaksanakan UU, karena UU itu dilahirkan oleh rekan-rekannya juga dari Fraksi Partai Golkar.
"Partai harus konsisten berpegang dan menjalankan UU. Namun sampai saat ini saya belum tahu keputusan partai, " ujarnya. [R2]