INILAH.COM, Jakarta Kalangan DPR pengusul amandemen UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, menilai revisi itu sebagai sebuah upaya menempuh transparansi atas kontrak migas. Untuk itu, peran serta pengawasan legislatif mutlak diperlukan dalam pelaksanaan industri migas.
"Selama ini, jangankan mengawasi, mengetahui isi kontrak secara terperinci saja DPR tidak punya akses. Pemerintah sangat tertutup dalam masalah ini," ujar anggota DPR Drajad Wibowo, Minggu (31/8), di Jakarta.
Akibatnya, banyak dari kontrak-kontrak migas yang disepakati pemerintah telah merugikan negara karena terlalu banyak memberikan konsesi kepada kontraktor seperti halnya kontrak pertambangan.
Menurut dia, UU Migas disusun dengan adanya intervensi asing termasuk aliran dananya, sehingga muncul pasal-pasal liberalisasi migas yang merupakan pesanan asing.
"Pasal-pasal ini akan dihapus atau dibalikkan arahnya," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) tersebut.
Selain Drajad, pengusul amandemen UU Migas merupakan lintas fraksi yakni, Hajriyanto Tohari (Fraksi Partai Golkar), Andi Rahmad (FPKS), Irmadi Lubis dan Hasto Kristiyanto, keduanya dari Fraksi PDIP. Sedangkan Anna Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) sebagai Koordinator Tim Pengusul Amandemen UU Migas.[L5]