INILAH.COM, Jakarta Kontribusi perusahaan pelat merah mutlak dibutuhkan sebagai bukti perbaikan iklim usaha di sektor migas. Selama ini, porsi keterlibatan BUMN, seperti PT Pertamina (Persero) dianggap masih sangat minim.
"Kita berharap, pemerintah bisa mendukung upaya penyempurnaan sejumlah pasal dalam UU Migas No 22 Tahun 2001. Apalagi, ada dasar hukum yang mendasari usulan revisi UU Migas, yakni sudah dieksekusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap anggota tim pengusul amandemen UU Migas, Hasto Kristiyanto, saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (31/8).
Dicontohkannya, dalam kasus pengelolaan industri migas di Blok Cepu yang dikuasai oleh ExxonMobile. "Sedangkan kontribusi Pertamina di blok migas itu sangat kecil," ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.
Untuk itu, kata Hasto, BUMN sektor migas tersebut diharapkan mampu menggenjot peranannya guna peningkatan produktivitas migas di Indonesia. "Upaya peningkatan produksi itu mestinya hanya ditangani oleh perusahaan BUMN," tegasnya.
Pemerintah diharapkan mampu mengoreksi secara menyeluruh semua kebijakan tentang energi dan migas. "Banyak sekali kebijakan yang merugikan negara. Misalnya, kebijakan terkait BBM yang tidak hanya merugikan negara tapi juga rakyat," kata dia.
Upaya merevisi UU Migas bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menumbuhkan kebijakan di sektor migas yang lebih berpihak kepada rakyat. Selanjutnya, hal ini juga diharapkan bisa menjadi pilar bagi kebijakan energi nasional.
Saat ini, pihaknya optimistis usulan revisi itu disetujui. "Tapi yang jelas tantangannya sangat berat karena saat ini hal itu masih dalam proses awal. Dan itu masih berbentuk inisiatif," kata dia.[L5]