inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Rombak Saja UU Migas

Headline
Drajad Wibowo
Oleh: Yusuf Karim
Senin, 1 September 2008 | 08:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Karut marut pengelolaan sektor migas mendorong makin derasnya tuntutan amandemen UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Produksi yang seret, kontroversi Gas Tangguh, akan jadi bahan bakar politisi Senayan untuk menggolkan aksi tersebut.
Salah satu anggota pemohon, Drajad Wibowo mengatakan, amandemen UU Migas merupakan upaya meningkatkan transparansi kontrak-kontrak migas, termasuk peran pengawasan DPR terhadap kontrak tersebut.
"Selama ini, jangankan mengawasi, mengetahui isi terinci kontrak saja DPR tidak punya akses. Pemerintah sangat tertutup dalam masalah ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/8). Akibat rendahnya transparansi, lanjut dia, kontrak-kontrak migas merugikan negara karena terlalu banyak memberikan konsesi kepada kontraktor.
Sebenarnya, upaya amandemen UU Migas sudah dilakukan sejak September tahun lalu. Saat itu, tuntutan diajukan oleh delapan pemohon yang terdiri dari Dradjad Wibowo, Zainal Arifin, Sonny Keraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono, Bambang Wuryanto, dan Tjatur Sapto Edy.
Pemohon menganggap, Pasal 11 ayat 2 UU Migas yang memuat ketentuan "Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" bertentangan dengan UUD 1945.
Dradjad menilai bahwa ketentuan tersebut menyebabkan pemerintah, dalam hal ini Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas), hanya wajib memberitahukan kepada DPR setiap kontrak kerja sama (KKS) atas bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang dibuat dengan para kontraktor, terutama kontraktor asing.
Namun, upaya tersebut dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, kedudukan hukum atau legal standing para pemohon tersebut tidak konsisten dan ambigu. Sebab, para pemohon merupakan bagian dari pihak yang mempunyai kewenangan membuat dan mengesahkan undang-undang.
Sedangkan Koordinator Tim Pengusul Amandemen UU Migas, Anna Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengatakan, tujuan amandemen adalah pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan alam migas bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
"Kami ingin mendudukkan dan menyinkronkan kembali kekayaan alam migas yang tidak terbarukan sesuai amanat UUD 1945," lanjutnya. Menurut Anna, keberadaan UU No 22 Tahun 2001 telah memasung semangat UUD 1945. Apalagi, lanjut dia, MK juga telah melakukan judicial review atas empat pasal dalam UU Migas tersebut.
Selain Anna, pengusul amandemen UU Migas juga berasal dari lintas fraksi, di antaranya Drajad Wibowo (PAN), Irmadi Lubis dan Hasto Kristiyanto (PDIP), Hajriyanto Tohari (FPG), serta Andi Rahmad (PKS).
Anna menambahkan, amandemen UU Migas tersebut sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi prioritas DPR. "Mudah-mudahan, pekan depan kami bisa melakukan presentasi," katanya.
Ia berharap, perubahan UU Migas tersebut akan menjadi koreksi menyeluruh atas kebijakan energi nasional dan sekaligus mewujudkan kedaulatan energi Indonesia. Amandemen tersebut, lanjut dia, juga akan diarahkan agar negara lebih memberikan jaminan ketersediaan energi untuk konsumsi dalam negeri.
Karena itu, seluruh usulan koreksi kebijakan pengelolaan energi nasional yang disampaikan pada pembahasan Pantia Angket BBM, dapat memperkuat usul inisiatif perubahan UU Migas ini. [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.