INILAH.COM, Jakarta - Wacana Mendagri Gamawan Fauzi soal moral yang melarang pezina mencalonkan di Pilkada menuai kontroversi. PKS menilai, larangan itu berlebihan.
"Kalau orang salah, Tuhan saja memaafkan. Kalau memadai (menjadi pimpinan daerah) kenapa tidak," ujar Anggota FPKS dari Komisi II DPR Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/4).
Mahfudz menuturkan, usulan Mendagri soal moral sebenarnya baik- baik saja untuk dituangkan dalam undang-undang pemerintahan daerah soal syarat pemimpin daerah. Namun, jangan sampai bertabrakan dengan prinsip kebebasan hukum tiap warga negara dan jangan sampai ada multitafsir.
Selain itu, soal memperkuat moral pemimpin, indikator dan syaratnya harus jelas juga. Misalnya zina seperti apa, pornografi seperti apa. "Menurut saya aturan di UU 32 sudah memadai. Kalau mau, yang dibuat adalah tahapan seleksi berikutnya untuk menyeleksi kemampuan dan integritas," kata dia.
Tahapan berikutnya itu, kata dia bisa dilakukan oleh KPU atau KPUD untuk mengujinya. Di sana nantinya bisa ditanya apakah terlibat zina, bermoral atau tidak. "Biarkan masyarakat yang memberi penilaian. Kalau diatur-atur sekarang, revisi kan belum ada," pungkas dia. [mut]