inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

19 Napi WNA Diminta Ajukan PK & Grasi

Headline
Abdul Hakim Ritonga - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Malikul Kusno
Senin, 1 September 2008 | 23:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan kejaksaan memberikan waktu kepada 19 WNA tersangka kasus narkoba untuk mengajukan PK dan grasi.

"Kita minta 19 WNA yang kebanyakan asal Nigeria itu diminta untuk menentukan kembali sikapnya apakah mau PK atau grasi. Ada formulir yang harus mereka isi. Dalam satu bulan, kalau tetap tak diisi, kita akan bertindak sesuai kesimpulan," Jelas Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (1/9).

Menurut Ritonga, upaya hukum yang mereka ajukan telah ditempuh seluruhnya. Semua terpidana mati tersebut divonis mati karena kasus narkoba. Dari jumlah itu, 19 di antaranya sudah siap dieksekusi.

Namun, lanjutnya, untuk memberikan kesempatan terakhir kepada 19 terpidana mati tersebut kejaksaan akan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menajukan PK atau grasi "Satu bulan itu terhitung per tanggal kemarin (31/8)," ujar Ritonga.

Ritonga juga menjelaskan, dari 19 terpidana mati tersebut, selain warga negara Nigeria, terdapat pula warga negara Australia. Namun para bandit narkoba yang tergolong dalam kelompok Bali Nine belum masuk di dalamnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.