INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan kejaksaan memberikan waktu kepada 19 WNA tersangka kasus narkoba untuk mengajukan PK dan grasi.
"Kita minta 19 WNA yang kebanyakan asal Nigeria itu diminta untuk menentukan kembali sikapnya apakah mau PK atau grasi. Ada formulir yang harus mereka isi. Dalam satu bulan, kalau tetap tak diisi, kita akan bertindak sesuai kesimpulan," Jelas Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (1/9).
Menurut Ritonga, upaya hukum yang mereka ajukan telah ditempuh seluruhnya. Semua terpidana mati tersebut divonis mati karena kasus narkoba. Dari jumlah itu, 19 di antaranya sudah siap dieksekusi.
Namun, lanjutnya, untuk memberikan kesempatan terakhir kepada 19 terpidana mati tersebut kejaksaan akan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menajukan PK atau grasi "Satu bulan itu terhitung per tanggal kemarin (31/8)," ujar Ritonga.
Ritonga juga menjelaskan, dari 19 terpidana mati tersebut, selain warga negara Nigeria, terdapat pula warga negara Australia. Namun para bandit narkoba yang tergolong dalam kelompok Bali Nine belum masuk di dalamnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !