INILAH.COM, Jakarta - Kemarin (1/9) Primus dilaporkan Eka Gumilar dengan kuasa hukum M. Farhat Abbas, SH. MH & Partner ke PN Jaksel karena perbuatan melawan hukum atas pembatalan Pencalonan sebagai Bupati Subang 2008-2013 dari jalur PAN.
Bertempat di rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel, semalam, selaku kuasa hukum Eka Gumilar, seorang wiraswata yang bertempat tinggal di Suka Melang, Subang, Jabar, Farhat Abbas menceritakan kronologis kejadiannya.
"Primus datang dengan selembar surat keterangan kepolisian bahwa ijazah SMA hilang. Kemudian atas komitmen-komitmen dengan pimpinan partai akhirnya dipinjami 600 juta rupiah. Uang itu dipakai untuk memperoleh dukungan dari partai-partai kecil," kata Farhat.
"Kemudian Primus meloncat sebagai calon partai independen. Namun karena pendukung Primus kurang dari 3 %, ia tidak lolos," Farhat menambahkan.
Tahu-tahu Primus masuk lagi, sebagai calon Bupati lagi. Farhat bilang, "Tiba-tiba Dewan Perwakilan Wilayah PAN Jawa Barat memecat Eka Gumilar. Jelas-jelas yang mengajak Primus ke PAN adalah Eka Gumilar, tertanggal 5 Juni 2008. Ada surat materainya. Jadi SK yang dikeluarkan DPW PAN Jabar yang menyatakan Imas sebagai Bupati dan Eka sebagai wakil menjadi sia-sia."
Karena tertipu dan takut ada tuntutan dari banyak pihak, Eka meminta KPU tidak menetapkan. Eka pun akhirnya mengajukan gugatan secara materil dan inmateril.
Akhirnya Eka ke PN Jaksel mengajukan gugatan kepada Primus Yustisio, Ade Imas, calon bupati dari partai Golkar, Dewan Pimpinan Wilayah Jabar dan KPU Kabupaten Subang. DIlaporkan jam 2 siang kemarin secara perdata di PN Jaksel.
"Malamnya, klien saya meminta agar ketetapan itu ditangguhkan sebelum tanggal 2. Kabar terakhir, SK yang dikeluarkan DPW PAN adalah rekayasa sekretaris," ujar Farhat Abbas.
Atas kejadian ini, Primus digugat 1,5 Milyar Rupiah dan inmateril 3,5 Milyar Rupiah. Total Milyar Rupiah. Ironisnya Eka yang memasukan Primus malah dipecat.[L7]