INILAH.COM, Jakarta - Para pemohon berpendapat keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan UUD 1945. Inilah pasal-pasal yang diuj-materikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 1 Ketentuan itu berbunyi: 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.'
Beberapa pemohon menilai, pasal inilah yang sering digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kasus yang sempat mencuat adalah kasus Ahmadiyah.
ahwa pasal 1 UU tersebut menunjukkan adanya pembedaan dan/atau pengutamaa terhadap enam agama, antara lain Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu dibandingkan dengan agama-agama atau aliran lainnya. Hal mana merupakan bentuk kebijakan diskriminatif yang dilarang. Dengan demikian, pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
Pemohon menunjuk ketentuan Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Selain menguji Pasal 1, pemohon juga meminta agar MK membatalkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 2 ayat (2) UU No, 1/PNPS/1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum karena prosedur pembubaran organisasi dimaksud bertentangan dengan prinsip toleransi, keagamaan, dan pemikiran terbuka. Proses pembubaran organisasi dan pelarangan organisasi seharusnya dilakukan melalui proses peradilan yang adil, independen, dan terbuka, dengan mempertimbangkan hak atas kebebasan beragama, keberagaman dan toleransi.
Ketentuan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 ini memberlakukan sebuah ketentuan dalam KUHP. Yakni, Pasal 156a KUHP yang mencantumkan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengutarakan bahwa UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam konvensi yang telah diratifikasi Indonesia itu dinyatakan kebebasan memeluk agama merupakan jenis hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh apapun. [ikl/jib]