INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa insiden Monas 1 Juni, Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan beberapa saksi dalam lanjutan persidangan yang akan digelar hari ini, Kamis (4/9). Saksi dari JPU dinilai telah membuat sebuah konspirasi.
"Ini terlihat dari saksi yang dihadirkan. Di mana terlihat Jaksa tidak pernah menangkap substansi yang ada," cetus salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugit Atmo Prawiro yang dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (4/9).
Sugito menegaskan, tim kuasa hukum menolak semua keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan JPU, termasuk dakwaan terhadap kliennya. Dari sekian saksi yang dihadirkan oleh JPU, menurut Sugito, JPU sepertinya mengondisikan sesuatu.
"Habib Rizieq adalah korban konspirasi politik. Konspirasi itu adalah bertujuan mengalihkan isu BBM. Itu yang tidak diungkap oleh Jaksa," papar Sugito dengan nada heran.
Sugito menyebutkan beberapa saksi yang akan dihadirkan berasal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anggota Rais Syuriah NU, dan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1, pasal 55 ayat 2 dan pasal 156 KUHP yang berisi penyebaran, permusuhan, maupun kebencian. Rizieq dianggap bertanggung jawab dalam insiden penyerangan terhadap massa AKKBB yang memperingati Hari Lahir Pancasila.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !