INILAH.COM, Jakarta - Sidang lanjutan kasus insiden Monas 1 Juni 2008 dengan terdakwa Munarman akan kembali digelar Kamis (4/9) pukul 14.00 WIB. Penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Munarman (TPM) akan kembali mengerahkan 50 pengacara.
"Sebenarnya TPM lebih dari 126 orang, namun untuk besok Munarman akan didampingi 50 pengacara," kata Koordinator TPM Syamsul Bahri Radjam ketika dihubungi INILAH.COM,
Kamis (4/9).
Menurut Syamsul, banyaknya anggota TPM yang semuanya merupakan teman-teman Munarman
ini memang yakin bahwa Munarman tidak bersalah. TPM tetap optimistis Munarman
akan bebas dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ketua Sigid
Januaris Pribadi.
Dalam persidangan perdana, Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman dikenai ancaman
hukuman 4-7 tahun penjara. Dakwaan primair yakni pasal 170 ayat 1 KUHP atas perannya
sebagai koordinator lapangan yang melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Jacobus Eddy Juwono.
Sedangkan dakwaan subsidair yakni pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang
perusakan barang milik orang lain. Atau kedua, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat
1 KUHP mengenai penganiayaan terhadap anggota AKKBB pada insiden Monas 1 Juni lalu
dan atau ketiga, dikenai pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan rencana persidangan besok yang memasuki agenda mendengarkan keterangan
saksi, Syamsul sudah melakukan persiapan seperti rapat-rapat konsolidasi untuk membahas saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
Menurut Syamsul, setelah membaca Berkas Berita Acara Pemerikasaan (BAP) saksi-saksi,
TPM menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, saksi tidak melihat secara langsung kekerasan yang dilakukan oleh Munarman.
Selain itu saksi juga tidak bisa menyebutkan
secara spesifik menunjukkan siapa yang melakukan penganiayaan. hanya menyebutkan
beberapa orang yang memakai pakaian putih-putih. Hal ini menurutnya tidak ada relevansi BAP dengan dakwaan.
"Prinsipnya tidak ada relevansi yang tentunya nanti akan diuji di persidangan," ujar Syamsul. "Tanpa bermaksud mendahului persidangan, mudah-mudahan majelis hakim bisa
profesional," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digelar marathon setelah persidangan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !