inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Rizieq Ganti Warna Favorit Saat Sidang

Headline
Habib Rizieq - inilah.com/subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
Kamis, 4 September 2008 | 10:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/9), kembali menggelar sidang atas dua terdakwa insiden Monas, yakni Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Ketua Laskar Pembela Islam Matsuni. Tak seperti biasanya, kali ini Rizieq tampil tanpa mengenakan pakaian serba putih.

Rizieq dan Matsuni datang di PN Jakarta Pusat pada sekitar pukul 09.30 WIB. Begitu turun dari mobil Toyota Kijang hitam yang membawa mereka, lima orang anggota FPI yang telah berada di gedung PN Jakarta Pusat langsung meneriakkan takbir.

Rizieq yang biasanya selalu mengenakan pakaian serba putih kali ini tampil berbeda. Dia mengenakan gamis berwarna biru tua dipadu sorban putih. Sementara Matsuni mengenakan pakaian ala militer serba putih, yang di bagian punggungnya bertuliskan Laskar Pembela Islam hijau. Ia juga mengenakan baret dan sepatu lars putih.

Mereka dikawal enam personel polisi yang membawa senjata laras panjang menuju ruang rapat verifikasi, yang berada di lantai 3. Ikut bersama mereka istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya.

Massa FPI yang biasanya selalu datang dalam jumlah besar, kali ini datang dengan jumlah tak begitu banyak. Sekitar 30-an orang anggota FPI yang berpakaian serba putih telah berkumpul di ruang sidang yang berada di lantai 2.

Walaupun begitu, Polres Metro Jakarta Pusat tetap mengerahkan 200 personelnya, lengkap dengan tameng dan helm. Sebuah water canon juga sudah terparkir di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Panusunan Harahap dan Jaksa Penuntut Umum Nurlini ini mengagendakan keterangan sejumlah saksi dalam kasus insiden Monas. Rizieq dan Matsuni didakwa pasal 170 KUHP atas kasus penyerangan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.