INILAH.COM, Jakarta Walaupun hanya berjumlah sekitar 50 orang, massa pendukung Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tetap setia mendampingi saat sidang akan berlangsung di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ruang sidang diramaikan pembacaan salawat dan tahlil.
Sebelum Rizieq tiba di ruang sidang, massa pendukungnya melantunkan sejumlah puji-pujian kepada Rasulullah SAW. Mereka membacakan salawat sambil sesekali meningkahinya dengan tahlil dan tahmid.
Setelah menunggu selama sekitar sejam di ruang rapat verifikasi PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus insiden Monas Habib Rizieq Shihab akhirnya mengikuti sidang pada Kamis (4/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat datang bersama istrinya Syarifah Fadlun Yahya, massa langsung meneriakkan takbir beberapa kali di ruang sidang.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Panusunan Harahap dan Jaksa Penuntut Umum Nurlini ini mengagendakan keterangan sejumlah saksi dalam kasus insiden Monas.
Diawali dengan kesaksian anggota AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) Nasir Ahmad. Selanjutnya, tiga anggota Polda Metro Jaya juga akan dihadirkan, namun baru satu orang yang dikonfirmasi.
Rizieq didakwa pasal 170 KUHP atas kasus penyerangan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Ia juga didakwa dengan pasal 156 KUHP atas penyebaran rasa kebencian dan permusuhan terhadap suatu golongan.[R2]