INILAH.COM, Jakarta Penasihat hukum Ketua FPI Habib Rizieq Shihab meminta saksi yang dihadirkan dalam sidang atas kasus yang didakwakan kepada kliennya, Kamis (4/9), untuk menyebutkan dua sila dalam Pancasila. Sebab, saksi mengaku hadir di Monas untuk memperingati peringatan hari lahir Pancasila.
Awalnya, Ary Yusuf Amir, pengacara Rizieq, menanyakan kepada saksi Nasir Ahmad dari massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk menyebutkan alasan kedatangannya ke Monas pada 1 Juni 2008. "Tahu dari mana aksi 1 Juni itu?" tanya Ary.
Nasir menjawab bahwa ia mengetahui adanya aksi itu dari kiriman e-mail dan SMS. Ary kemudian menayakan lagi apakah Nasir sadar bahwa kedatangannya dapat memprovokasi massa lain. Nasir menjawab tidak tahu. "Saya datang memperingati hari lahir Pancasila. Ahmadiyah juga warga negara Indonesia," jawabnya.
Mendapat jawaban itu, Ary meminta Nasir menyebutkan sila kedua dan keempat Pancasila. Namun Nasir hanya diam, sehingga Ari memintanya menyebutkan agama yang ada di Indonesia. Nasir menjawab, sesuai pasal 29 UUD 1945 negara menjamin kebebaasn beragama.
Jawaban itu disambut Ary dengan mengatakan bukan itu yang dimaksudnya, tapi agama resmi yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Apakah Anda tahu Ahmadiyah itu Non-Islam? Jadi Anda ikut aksi karena Pancasila, tapi tidak bisa menyebutkan butir-butir Pancasila tadi?" cecar Ary.
Mendapat cecaran pertanyaan seperti itu, Nasir langsung menyebutkan sila kedua dan keempat Pancasila dengan cepat dan lancar. Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Panusuhan Harahap mengatakan kepada Nasir bahwa jika ia tidak bisa menjawab untuk mengatakan tidak bisa. Nasir hanya menjawab dengan menganggukkan kepala. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !