INILAH.COM, Jakarta Seiring dengan usulan sejumlah partai politik untuk merevisi terbatas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD terkait dengan penggunaan suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih, pemerintah menyatakan siap.
"Kalau mau direvisi ya ikuti tahapannya saja, karena undang-undang itu produk kita bersama, jadi kalau direvisi ya akan kita akan sesuaikan," tegas Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat ditemui INILAH.COM di gedung DPR, Kamis (4/9).
Selain soal UU Pemilu, Mardiyanto juga menyinggung soal keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal pelarangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bagaimana sebenarnya sikap pemerintah? Berikut wawancara lengkapnya:
Bagaimana sikap pemerintah terhadap gagasan revisi terbatas UU Pemilu No 10/2008 oleh DPR?
Kalau masalah yang terkait dengan revisi UU Parpol dan UU Pemilu tentu domainnya adalah pemerintah dan partai politik. Karena banyak menyangkut rumah tangga dari partai politik itu sendiri, maka pemerintah tidak usah terlalu banyak komentar. Kalau memang mau direvisi, seberapa jauhmana yang mau direvisi, terpulang pada partai sendiri.
Kalau saya melihat ini, secara proporsional saja. Kalau mau direvisi ya ikuti tahapannya saja, karena undang-undang itu produk kita bersama kalau direvisi ya akan kita akan sesuaikan.
Bagaimana dengan penolakan para aktivis perempuan terhadap revisi terbatas itu?
Itu nanti akan dibicarakan dalam proses itu. Saya tidak akan berkomentar soal itu.
Bagaimana dengan warning dari presiden soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam kaitannya dengan partisipasi publik dalam pemilu?
Kemarin presiden telah menyampaikan persiapan tentang Pemilu 2009, masalahnya selalu menyangkut hasil perhitungan daftar pemilh sementara (DPS). Saya sebagai Menteri Dalam Negeri ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pemiu. Saya minta dicermati bersama, untuk DPS itu ada tahapannya. , 5 April lalu, waktu kita serahkan data agregat kependudukan, DP4 itu juga ada prosesnya.
Waktu itu tercatat sekitar 154 juta. Itu langsung diperbaiki terus dan kemarin oleh KPU disebutkan 174 juta. Kalau ada sesuatu yang mengkhawatirkan masyarakat belum terdaftar, apabila KPUD kabupaten atau kota sampai PPK ingin me-refresh masalah ini, saya minta pemerintah daerah mem-backup. Itu yang saya lakukan dalam rangka implementasi untuk sukses pemilu agar golputnya berkurang. Nanti 8 September KPU Provinsi akan dipanggil.
Bagaimana soal keputusan Pemprov Sumsel terhadap pelarangan Ahmadiyah?
Soal Ahmadiyah di Sumatera Selatan, saya minta setiap satu kasus jangan kita memberikan satu penilaian sendiri. Hari ini (4/9) tim kecil sedang bekerja, karena SKB itu setiap dioperasionakan di daerah. Yang mengamati juga tiga institusi: Depag, Depdagri, dan Kejaksaan. Saya tidak akan berkomentar terlalu dalam, karena ini juga saling berhubungan.
Bagaimana dengan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
Sore ini (4/9) saya akan mulai membahas pendahuluan dengan beberapa teman dari DPR untuk masalah RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah tidak ada niat untuk mengecilkan arti Yogyakarta, pemerintah justru melihat historisnya dengan filosofi kerakyatan yang dikembangkan dan demokrasi yang berkembang.
Kita perlu melakukan satu kajian akademik. Ini sudah dilaksankan sejak dua tahun lalu, juga mengajak masyarakat Yogyakarta dan tokoh masyarakat. Rumusan ini yang nanti mulai dibahas, drafnya sudah mengakomodir semua. Tinggal bagaimana peran Sultan dan Pakualam. [P1]