INILAH.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, pemerintah siap untuk melakukan revisi terbatas UU 10/2008 tentang Pemilu terkait dengan penerapan suara terbanyak bagi caleg yang lolos ke DPR.
"Kalau masalah yang terkait dengan revisi UU tentu domainnya adalah pemerintah dan partai politik, karena banyak menyangkut rumah tangga dari partai politik itu sendiri," kata Mardiyanto di Jakarta, Kamis (4/9).
Meski demikian, Mardiyanto menegaskan pemerintah tidak akan banyak berkomentar perihal revisi UU Pemilu No 10/2008. "Kalau memang mau direvisi, pemerintah tidah usah terlalu banyak komentar," tegasnya.
Menurut dia, pemerintah akan mengambil sikap proprosional saja perihal rencana revisi terbatas, termasuk pasal-pasal mana saja yang akan direvisi.
Revisi terbatas UU Pemilu diusulkan sejumlah fraksi di DPR termasuk Fraksi Partai Golkar yang awalnya mendukung penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !