INILAH.COM, Jakarta - Permohonan penagguhan penahanan kembali diajukan tim kuasa hukum Ketua FPI Habib Rizieq. Alasannya kali ini adalah agar habib bisa berlebaran bersama keluarganya.
"Pihak kami sudah meletakkan jaminan orang dan jaminan uang, dan kami mohon kepada majelis hakim untuk melakukan penagguhan penahanan terhadap Habib Rizieq karena sebentar lagi akan lebaran," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Ari Yusuf Amir.
Hal itu disampaikan dia di akhir persidangan kasus insiden Monas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9), dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Rizieq.
Mendengar permohonan tersebut, ketua majelis hakim Panusunan Harahap mengatakan akan mempertimbangkan. "Kami catat permohonan saudara," ujarnya sambil menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Rizieq juga pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara Habib Rizieq, Indra Sahnun Lubis meminta majelis hakim mengubah status tahanan kliennya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Dana pribadinya sebesar Rp 5 miliar akan dijadikan jaminan.
Ketika itu alasan yang diajukan karena Rizieq selama ini adalah imam di Masjid Al Islah. Dan selama bulan puasa kehadiran Rizieq dibutuhkan para jamaahnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 15 September 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian Hendri Suyono yang diketahui membuat rekaman video insiden Monas.
Persidangan Rizieq kali ini juga dihadiri Sri Bintang Pamungkas. "Saya datang untuk mendukung Habib Rizieq dan Munarman," ujarnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !