inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Tembak, Satu-satunya Cara Eksekusi Amrozi

Headline
Andi Mattalatta - inilah.com/Subkhan
Oleh: M Husni Nanang
Kamis, 11 September 2008 | 13:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah menolak jika tata cara hukuman mati sesuai UU No 2 PNPS/1964 dengan ditembak di jantung merupakan penyiksaan. Sebab rasa sakit yang ditimbulkan merupakan konsekuensi logis dari hukuman mati tersebut.

"Hukuman mati bukan penyiksaan. Sakit itu konsekuensi logis dari hukuman mati," kata Menkum HAM Andi Mattalatta sebagai kuasa hukum Pemerintah Indonesia saat membacakan tanggapan permohon terpidana mati Amrozi cs dalam sidang uji materiil tata cara hukuman mati di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/9)

Menurut Pemerintah, sangat sulit membuat mati seseorang tanpa melalui proses sakit. Sebab, hanya terpidana mati lah yang memperkirakan mana yang lebih sakit, apakah dipancung, digantung, atau ditembak.

Pemerintah menilai bahwa Jantung adalah sasaran yang paling tepat, sebab jantung adalah sumber kehidupan manusia. Maka dengan ditembak di Jantung adalah sasaran yang paling tepat dan mematikan.

"Sedangkan adanya prosedur bahwa bila ada kemungkinan masih hidup, maka ditembak di atas telinga sebagai tembakan pengakhir, hal itu dimaksudkan untuk menghilangkan rasa sakit yang tidak perlu," papar Andi.

Oleh karena itu, lanjut Andi, pemerintah tidak sependapat hukuman mati dapat dilakukan dengan cara lain, seperti yang diajukan terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi cs.

"Oleh karena itu kami meminta majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar Andi yang mewakili kuasa hukum pemerintah lainnya yakni Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Seperti diketahui, Amrozi cs mengartikan pada pelaksanaan hukuman mati dalam UU dengan ditembak, sangat dimungkinkan terjadi jeda waktu antara tembakan pertama dan kematian yang disebabkan tembakan terakhir. Oleh karena itu, Amrozi yang diwakili Tim pembela Muslim, mengasumsikan telah terjadi penyiksaan karena terpidana dianggap dalam kondisi sangat menderita. Hingga saat ini polemik putusan proses hukuman mati masih dipertentangkan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 September 2008.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.