INILAH.COM, Jakarta - Kontroversi UU Migas masih berlanjut karena terjadi polarisasi pendapat di kalangan publik, pengamat, dan politisi. Ada yang meminta UU Migas itu diamandemen (direvisi), namun ada pula yang meminta dicabut. Bagaimana sebaiknya?
Ketua Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Effendi Siradjuddin meyakini, upaya amandemen yang kini dilakukan DPR tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU 22/2001 dibuat dengan sogokan anasir asing yang prokonsensus Washington.
Sehingga, kata dia, wajar jika UU itu sangat liberal dan memudahkan tercapainya cita-cita mereka mencaplok aset-aset negara, terutama aset migas.
"Setelah UU 22/2001 dicabut, kita kembali utuh ke UU No 8/1971 tentang Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Negara serta Perpu No 44/1960," katanya.
Agar pencaplokan aset migas oleh asing tidak terjadi dan produksi minyak naik, UU Migas No 22/2001 harus dicabut.
"Tidak cukup hanya diamandemen beberapa pasalnya, karena UU itu sejak awal sarat dengan infiltrasi imperalis asing gaya baru," tegas Effendi.
Ada sejumlah alasan kenapa UU 22/2001 harus dicabut. Pertama, dalam UU itu migas tidak diperlakukan sebagai bahan galian strategis negara, yang menyangkut fungsi dari pertahanan dan keamanan negara. Migas diperlakukan hanya sebagai bahan galian tambang biasa, seperti bahan-bahan galian tambang yang lain.
Kedua, ketentuan lex specialist pasal 15 UU 8/1971 dicabut, diganti pasal 31 UU 22/2001 yang mengikuti UU pajak umum. "Ini yang membuat investasi dan produksi menurun," kata Effendi.
Yang tidak kalah penting, UU 22/2001 juga telah menghilangkan kemauan politik (political will) terkait pentingnya menciptakan kemandirian di bidang migas Sejauh ini, inefisiensi tata kelola minyak adalah dampak dari UU Migas No 22/2001.
"Inisiator UU Migas itu dari International Monetary Fund lewat (IMF) lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU Migas. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi asing," ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU Migas itu.
UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin, mereka masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, kampus atau tempat lain. Namun mereka bermental korup dan hanya menjadi pelayan kepentingan asing
Kalangan DPR melihat, pejabat yang harus dipanggil untuk menyikapi problem krusial ini adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, jajaran direksi Pertamina, serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Selain UU Migas, mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini telah menyebabkan inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak. Sehingga tuntutan bagi pencabutan UU Migas itu dan diganti UU baru, masuk akal juga.
Penyelesaian masalah ini rupanya tergantung tarik ulur di parlemen. Politik uang dikhawatirkan marak lagi di parlemen kalau tak ada kontrol demokratis dari masyarakat madani dalam masalah ini. [L1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !