INILAH.COM, Jakarta Wakil Ketua BK DPR, Tiurlan Basaria Hutagaol mengatakan Agus Condro tidak bisa melakukan pelaporan tentang kedisiplinan Taufiq Kiemas (TK) ke BK. Sebab, dalam peraturan BK disebutkan sesama anggota DPR dilarang saling melapor.
Agus Condro sendiri masih dianggap sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP, karena belum adanya Keppres pemberhentian terhadap dia. Seandainya memang benar TK tidak pernah hadir dalam rapat komisi ataupun paripurna, sanksi yang dia dapat hanyalah sebatas teguran tertulis saja karena yang berwenang penuh dalam hal ini PDIP.
"Tidak bisa dia melaporkan Pak Taufiq ke BK. Kan dia (Agus Condro) masih anggota DPR. Sebab Keppres PAW(pergantian antarwaktu)-nya belum ada," kata Tiurlan kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (14/9).
Dalam hal kedisiplinan anggota DPR, kata Tyurlan, yang mempunyai kewenangan penuh adalah fraksinya. Termasuk kehadiran di rapat komisi ataupun paripurna DPR. Asalkan sudah ada pemberitahuan resmi yang berbentuk surat atau lainnya yang diketahui dan mendapatkan izin dari fraksinya.
"Ya kita tunggu saja perkembangan yang ada, tapi jika benar sanksinya paling hanya sebatas teguran saja kok. Sebab yang berwenag penuh itu sebetulnya fraksinya, keberatan tidak dia dengan tindakan anggotanya," jelas Tiurlan.
Taufiq sendiri hingga kini masih tercatat sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP. Ia selama ini memang diketahui tak pernah hadir, baik dalam rapat komisi maupun paripurna. [R2]