INILAH.COM, Jakarta Sebagai lembaga legislatif yang tugasnya membuat undang-undang, sudah seharusnya DPR mempunyai kontrol kerja yang maksimal bagi setiap anggotanya. Sehingga, jika ada anggota DPR yang tidak pernah menjalankan kewajibannya harus mendapat sanksi tegas.
Hal itu diungkapkan Maswadi Rauf, pengamat politik Universitas Indonesia, menanggapi sikap Badan Kehormatan DPR yang mengaku tak dapat berbuat banyak mengenai laporan Agus Condro yang akan melaporkan Taufiq Kiemas yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi maupun paripurna selama menjabat sebagai anggota Komisi I Fraksi PDIP.
BK DPR, disarankan Maswadi memiliki sistem independen untuk menjalankan kinerjanya.
"Itulah gunanya ada peraturan PAW (pergantian antarwaktu) dan segala macam. Jadi ini harus diusut oleh BK," kata Maswadi, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (14/9).
Menurut Maswadi, harus diusut mekanisme perizinan atas absennya seorang anggota DPR. "Ini sudah krisis moral sebabnya. Yang lain saja sudah takut tidak hadir rapat, tapi ini malah tidak hadir sama sekali," pungkasnya. [R2]