INILAH.COM, Jakarta - Tudingan praktek jual beli nomor urut caleg PPP berbuntut panjang. Apalagi pembocornya adalah Bahrudin Dahlan, mantan 'orang dalam' yang kini loncat ke Partai Amanat Nasional (PAN). Praktik penggembosan jelang Pemilu 2009?
Tuduhan Bahrudin bagi partai berlambang Kabah itu bak tamparan keras. Sebab, Bahrudin sebelumnya tercatat sebagai fungsionaris DPP PPP Bidang Hukum dan HAM. Tak ayal, kabar miring itu menjadi cepat membesar.
Kasus ini kemudian makin rumit ketika aktor kunci yang ditunjuk Bahrudin adalah Djoko Edhi Abdurrahman. Djoko dituduh menjadi perantara dalam penentuan nomor urut caleg. Biayanya terbilang lumayan besar yakni Rp 250 juta.
Sebelum loncat ke PPP, Djoko Edhi tercatat sebagai anggota Fraksi PAN DPR dari daerah pemilihan Madura. Namun, Djoko tidak lama mengenyam kursi di Senayan karena tersandung kasus pembahasan RUU Judi beberapa waktu silam. PAN memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Djoko.
Isu miring ini pun melebar kemana-mana. Tanpa ba bi bu, Djoko memukul Bahrudin saat bertemu menjelang acara di sebuah stasiun televisi swasta pekan lalu. Saling mengadu ke pihak kepolisian atas kasus penganiayaan ataupun pencemaran nama baik tidak dapat dielakkan. Berhentikah kasus jual beli nomor sampai di situ?
Jawabnya tidak. DPP PPP berancang-ancang mengambil sejumlah langkah terkait ucapan Bahrudin. Petinggi PAN disinyalir berada di balik manuver politik Bahrudin tersebut.
"Djoko Edi merupakan bekas anggota Fraksi PAN DPR sementara Bahrudin pengurus DPP PPP yang secara kultural berada di lingkungan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir. Apalagi sekarang Bahrudin menjadi caleg di PAN," kata Ketua DPP PPP Emron Pangkapi kepada INILAH.COM pada sebuah kesempatan.
Namun Emron buru-buru tidak ingin menuding PAN. Ia menilai PAN bukanlah musuh PPP. "PAN itu bukan musuh kita tapi sekadar lawan berfikir. Kita belum percaya institusi PAN melakukan pembusukan terhadap PPP," ujarnya.
Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfudz menganggap omongan Bahrudin lebih dikarenakan ketidakpuasan dalam hal pencalegan. Irgan mengakui ada sejumlah kader PPP yang mundur dan loncat pagar ke parpol lain serta beralih menjadi calon senator dengan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tuduhan itu terlalu sumir dan tidak punya bukti-bukti yang jelas, asal tuding dan hanya melontarkan isu. Tetapi, tudingan ini berdampak terhadap nama baik PPP," jelas Irgan. Yang pasti, DPP PPP menyiapkan tiga jurus untuk menanggapi ucapan Bahrudin.
Pertama, Bahrudin akan dipanggil untuk mengklarifikasi ucapannya. Mau tidak mau, barisan Suryadharma Ali ini gerah dengan tuduhan tersebut. Kedua, bila tidak bisa dibuktikan, Bahrudin akan dituntut atas dugaan pencemaran nama baik PPP dan pimpinan partai.
Tentu saja, dalil hukumnya akan merujuk ke KUHP. Tidak hanya itu, jurus pamungkas terakhir yang disiapkan adalah dipecat dari keanggotaan PPP. Bahrudin dianggap telah melanggar pasal 4 AD/ART yakni merusak harkat dan martabat partai.
Apa yang dikuatirkan PPP memang tidak berlebihan. Apalagi, disebut-sebut kabar ini dihembuskan Bahrudin menjelang hengkang ke PAN. Ia sendiri sudah mendaftar sebagai caleg di partai yang dibidani Amien Rais itu. Benarkah sikap Bahrudin ini sengaja ditunggangi untuk mengembosi suara PPP dalam Pemilu 2009? [Bersambung/L4/E1]