inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kontrak Migas Kadaluwarsa Diputus

Headline
istimewa
Oleh: Yusuf Karim
Senin, 15 September 2008 | 09:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Upaya pemerintah menggenjot produksi migas terus dilakukan. Di antaranya memutus kontrak migas kadaluarsa. Ini disebabkan tidak adanya realisasi dari kontraktor migas dalam tiga tahun pertama setelah proses penandatanganan.
Pemutusan ini menunjukkan ketegasan pemerintah untuk meminta komitmen dari kontraktor migas yang menang tender. Selama ini terdapat kecenderungan kontraktor migas hanya berusaha untuk memenangkan tender untuk dijual komitmennya pada perbankan sebagai pembiayaan.
Artinya, investor yang memenangkan tender tidak bonafit dan memiliki dana yang cukup untuk melakukan eskplorasi awal. Kondisi ini jelas merugikan pemerintah yang berdampak pada stagnasi angka produksi migas.
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang berlaku di Indonesia, memang ada sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya.
Terminasi merupakan sanksi maksimal jika dalam 10 tahun jangka waktu eksplorasi, kontraktor tidak kunjung mengembangkan lapangan migas atau Wilayah Kerja (WK) migas karena belum menemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan.
Wakil Kepala BPMigas Abdul Muin mengemukakan bahwa pemutusan kontrak atau terminasi tersebut dilakukan karena 14 KKKS tersebut tidak memenuhi komitmen rencana kegiatan tiga tahun pertama. "Terminasinya sedang dalam proses," ujarnya.
Berdasar data BP Migas hingga September 2008, jumlah KKKS eksplorasi mencapai 108 kontraktor. Dari jumlah tersebut, 67 KKKS di antaranya sudah memenuhi komitmen eksplorasinya.
"Tapi, ada juga 27 kontraktor yang belum memenuhi komitmen eksplorasi di tiga tahun pertama," katanya. Muin menambahkan bahwa sebelum proses terminasi kontrak, juga ada sanksi lain yang diberikan kepada KKKS yang tidak memenuhi komitmen.
"Sanksi tersebut berupa penalti tambahan daerah yang dikembalikan ke pemerintah, seluas 15% dari total WK migas, pada akhir tahun ke tiga untuk komitmen tiga tahun pertama. Sehingga, total luas WK Migas yang harus dikembalikan naik menjadi 35%," imbuhnya.
Menurut Muin, sanksi tersebut diberikan untuk mendorong kontraktor agar segera mengembangkan lapangan migas setelah mereka memenangkan tender WK migas. "Sebab, kita ingin lapangan-lapangan baru segera dikembangkan untuk meng-cover produksi lapangan-lapangan tua yang terus turun,'' paparnya.
Sementara itu, data terbaru untuk periode 1 Januari hingga 3 September, angka produksi minyak nasional mencapai 979.575 barel per hari (bph).
Jika dikurangi minyak own use Chevron yang sekitar 50.000 barel per hari (bph), maka angka lifting berada di level 929.575 bph, atau tipis di atas target APBN-P 2008 yang sebesar 927.000 bph. Sedangkan realisasi produksi gas bumi pada periode yang sama mencapai 7.479 juta kaki kubik per hari (mmscfd). [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.