INILAH.COM, Jakarta Partai politik ramai-ramai membuat kontrak dengan calon anggota legislatifnya. Umumnya, kontrak untuk tidak melakukan tindak korupsi. Sekadar pemanis dan perayu publik? Yang jelas, ini bukti banyak politisi kotor beredar di ranah ini.
Menjelang Pemilu 2009, makin banyak saja parpol yang mencoba memoles diri, mengenakan lipstik, meski kadang tidak pas. Semua, tentu untuk pencitraan yang lebih bersih. Ini penting karena cara pandang publik terhadap anggota parlemen sekarang seragam: kotor, penuh intrik untuk kepentingan sesaat, dan koruptif.
Merosotnya kepercayaan publik inilah yang melatarbelakangi wacana kontrak politik. Menjelang Pemilu 2009, parpol sekonyong-konyong menyodorkan model kontrak politik dalam bentuk MoU dengan caleg.
Senin (15/9) ini, misalnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengumpulkan 60% calegnya. Mereka akan menandatangani kontrak politik. Salah satunya, tentulah sikap politik untuk menjauhi korupsi.
Sebelumnya, sejumlah partai melakukan hal yang sama. Bahkan PPP, PKS, dan PKB, memasukkannya sebagai daftar persyaratan wajib caleg. Jika terbukti melakukan korupsi, parpol tidak segan-segan untuk memecatnya.
"Setiap caleg memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan segala upayanya untuk meraih suara pemilih. Karenanya, pakta antikorupsi dibuat untuk merespon persoalan yang berkembang," kata Arbi Sanit, pengamat politik FISIP-UI.
Menurut Arbi, di Indonesia masih diperlukan bentuk kesepakatan terhadap trust politik. Alasannya, belum melembaganya artikulasi politik di antara caleg dan pemilih. Ini persoalan besar dalam masyarakat yang belum berpengalaman berdemokrasi seperti Indonesia.
Karena itu, para caleg terpilih memiliki kecenderungan gagal menepati janji politiknya. Ada yang popularitasnya jauh melebihi kemampuan politisi dan negarawan. Ada pula, karena sistem politik dan pemerintahan, tidak mendukung upayanya.
Label politik 'bersih dan peduli' yang dimiliki PKS pun tidak mampu meminimalisir praktik korupsi di parlemen. Lembaga terhormat itu justru menjadi sarang pembelajaran praktik korupsi yang efektif.
"Kebanyakan parpol dan caleg terpilih tidak paham seluk beluk demokrasi. Akibatnya, mereka gagal menepati janji politiknya untuk tidak korupsi," kata Arbi.
Dalam kaca mata peneliti Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS) Rudi Hartono, kontrak politik terkadang dibuat sepihak, tertutup, dan tak diketahui masyarakat luas. Seharusnya, ketika membuat kontrak politik, faktor mobilisasi massa menjadi cukup penting.
"Elit parpol perlu membuat pembangunan institusi kekuasaan dari bawah, yang memungkinkan rakyat memberikan kontrol terhadap kekuasaan. Bukan sekedar penadatanganan pakta integritas antikorupsi," papar Rudi.
Jika politisi dan partai yang membangun kekuasaan tidak tanggap terhadap tuntutan dari bawah, terutama soal janji-janji politiknya, kekuasaan politisi dan partai berada dalam krisis legitimasi. Dan, akan terus membusuk. Kekuasaan tidak akan efektif berjalan tanpa dukungan rakyat luas.
Meski begitu, kontrak politik di antara pemilih dengan caleg terasa penting. Karenanya, parpol harus membahas persoalan ini lebih mendalam, guna memperbaiki kepercayaan rakyat terhadap pemilu. Terutama kinerja pemimpin yang masih jauh dari harapan rakyat.
Soal kemungkinan formatnya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dewasa ini. Deklarasi antikorupsi yang diucapkan caleg bisa secara tertulis dan lisan. Yang penting, adalah komitmen yang diungkapkan tak hanya sekadar pemanis bibir saja. [I4]