Rabu, 23 Mei 2012 | 19:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sayangi Rupiah Anda
Headline
Selama triwulan ketiga 2007, BI telah memusnahkan uang kertas tidak layak edar atau rusak sebanyak 755 juta lembar. Sebagian besar uang yang dimusnahkan bernominal Rp 50.000 sebanyak 46,82% dan Rp 100.000 sebanyak 31,95% dari total Rp 453,7 triliun.
Oleh: Vina Ramitha
web - Rabu, 19 Desember 2007 | 16:28 WIB
INNChannels, Jakarta - Uang sering dicari tapi tak selamanya disayang. Buktinya, jumlah uang kertas rupiah yang rusak makin banyak. Selama triwulan ketiga 2007 Bank Indonesia (BI) telah memusnahkan uang kertas 755 juta lembar.
Untuk mengurangi peredaran uang rusak, BI akan membentuk cash center pada triwulan pertama 2008. Edi Siswanto, Direktur Direktorat Pengedaran Uang BI, kemarin, mengungkapkan, fungsi dari cash center adalah sebagai lembaga penukaran uang rusak dan tidak layak edar di seluruh Indonesia. Cash center ini masih bersifat percobaan yang akan berdiri di lima kota yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Denpasar, dan Medan.
Menurut data BI, selama triwulan ketiga 2007, BI telah memusnahkan uang kertas tidak layak edar atau rusak sebanyak 755 juta lembar. Sebagian besar uang yang dimusnahkan bernominal Rp 50.000 sebanyak 46,82% dan Rp 100.000 sebanyak 31,95% dari total Rp 453,7 triliun yang beredar.
Angka uang rusak ini sangat tinggi. Pergerakan transaksi keuangan tunai yang sangat cepat ditambah dengan kebiasaan buruk pemilik uang memperlakukan barang berharganya ikut mendorong kerusakan. Apalagi uang kertas memang sensitif, sedikit saja salah simpan, akan cepat rusak.
Kerusakan yang paling sering terjadi pada uang kertas adalah munculnya berbagai macam coretan. Isi coretan ini bervariasi, mulai dari sekadar menuliskan biodata singkat untuk kenalan lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi, ungkapan hati, hingga ungkapan yang tidak sepantasnya ditulis di selembar uang.
Konyolnya, ada juga yang mengiklankan perusahaannya melalui pecahan Rp 1.000, lalu mengedarkannya ke masyarakat. Selain itu, uang kertas sering diremas, dilipat untuk mempermudah kembalian, distaples, dan basah. Bahkan ada juga yang dijadikan souvenir berbentuk hiasan bunga. Akibatnya uang tersebut menjadi cepat rusak dan tidak layak edar.
BI sendiri mengkategorikan uang tidak layak edar mencakup uang lusuh, cacat, rusak, dan yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran. Pada 2004 lalu BI sempat membuat iklan layanan masyarakat agar uang kertas tidak dilipat, dibikin lecek, ataupun distaples. Namun hal ini dianggap angin lalu oleh masyarakat, buktinya angka uang rusak masih saja tinggi.
Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Maulana R Ibrahim, sempat berkomentar bahwa mencoret atau menulis di atas uang kertas hanya akan membuat uang kertas cepat rusak, padahal biaya cetak uang kertas sangat mahal. Mencoreti uang kertas sebenarnya termasuk tindakan yang melawan hukum dan sang pelaku harus siap-siap dijatuhi hukuman bila terbukti. Bahkan mengedarkan uang yang sengaja dirusak merupakan tindak pidana.
Abel, seorang staf marketing di Kwitang Money Changer mengungkapkan, tidak semua kerusakan uang bisa diterima. "Tergantung dari seberapa parah kerusakannya. Apabila hanya kerusakan kecil, kami masih menerimanya," kata Abel.
Perlakuan terhadap uang rupiah sebenarnya tidak seketat mata uang asing. Untuk dolar AS atau Euro misalnya, uang yang sudah lecek, lusuh, dan lama akan ditolak. Sedangkan untuk bekas coretan spidol atau stempel akan dikurangi nilai tukarnya. Untungnya, hal itu tidak berlaku untuk rupiah. "Kami tidak menolak rupiah, separah apa pun kerusakannya, tetap akan diterima," tambah Abel.
Berdasarkan Peraturan BI No 9/10/PBI/2007, masyarakat boleh menukarkan uang rusak dengan beberapa syarat. Pertama, apabila ciri fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan dan masih dapat dikenali keasliannya. Kedua, untuk uang logam, dalam hal fisik lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya.
Untuk kertas yang terbuat dari bahan plastik (polimer), dalam hal fisik uang kertas mengerut dan masih utuh serta masih dapat dikenali keasliannya. Kecintaan masyarakat terhadap materi sebaiknya harus diikuti dengan kehati-hatian memperlakukan uang. [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.