Habib Rizieq meminta Fahrozi, yang juga terdakwa kasus Monas, dibebaskan. Menurut Ketua FPI itu, polisi telah salah menangkap Fahrozi.
"Saksi tidak ada dimonas, tidak melihat dan terlibat dalam insiden. Saksi juga mengakui telah ditangkap, polisi tidak mengatakan apa-apa. Saya minta kepada seluruh pihak-pihak penegak hukum dan instansi-instansi yang terkait agar membebaskan saksi karena tidak terkait, sudah salah tangkap," kata terdakwa kasus Monas, Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (15/9).
Disamping itu, Fahrurozi yang menjadi saksi dalam persidangan, mengakui telah mengalami intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan. Ia telah diperiksa polisi dua kali pada tanggal 4 Juni 2008 dan 8 Juni 2008 oleh empat penyidik di Polda Metro Jaya.
"Saya dibentak-bentak, dikatai goblok. Mau diancam dipukul dengan gerakannya. Polisi juga tidak menyuruh untuk membaca BAP, saya langsung tanda tangan karena sudah mengantuk," aku Fahrurozi saat bersaksi.
Fahrurozi menceritakan, ketika ditangkap pada 4 Juni 2008 di markas LPI, polisi tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia menjelaskan keberadaannya di sana untuk berjaga-jaga setelah mendapatkan kabar bahwa markas LPI akan diserang oleh anggota Gus Dur.
"Pada tanggal 1 Juni saya sedang bekerja di wilayah Cimanggis sebagai petugas keamanan proyek. Saya hanya diam ketika ditangkap. Saya tahu insiden itu dari koran setelah ditahan. Saya telah cabut BAP tanggal 17 Juni karena ada intimidasi dan pemaksaan," jelasnya di persidangan.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !