INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Munarman meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan beberapa tokoh untuk menjadi saksi dalam kasus Monas. Mereka dianggap memberikan pengaruh besar dalam insiden Monas.
"Mereka yang berpotensi yang sangat mempengaruhi. Kita tahu backgroundnya yang anti akan Islam. Ayo kita bersaksi disini karena undangan itu lah kita menantang," kata salah satu pengacara Munarman, Egi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Mereka adalah Yenny Wahid, Fajroel Rahman (capres independen), Rizal Mallarangeng, Adnan Buyung Nasution (anggota Wantimpres), Ratna Sarumpaet (capres independen) dan Marsilam Simanjuntak (mantan Jaksa Agung).
Egi mengatakan, mereka yang membuat undangan tertanggal 10 Mei 2008 dan dimuat oleh koran Rakyat Merdeka tanggal 26 Mei 2008, yang isinya sama sekali tidak ada peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni. Edy menantang mereka untuk datang bersaksi dalam persidangan.
"Ada kelompok yang melakukan kekerasan agar tidak takut (dalam undangan itu). Ada teori hukum, ada pemicu. Ini (mereka) aktor intelektual. Kalau JPU tidak menghadirkan, kami yang akan hadirkan," tegasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Panusunan Harahap menyerahkan hal tersebut kepada JPU. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2008 pukul 14.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.[L8]