INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah memberi batas waktu hingga Jumat, 19 September 2008, kepada enam kontraktor penunggak royalti batubara untuk segera membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliar.
"Akan mengkoordinasi kepada Tim OPN (Optimalisasi Penerimaan Negara). Kalau sampai tanggal 19 masih belum ada pembayaran, tim BPKP ini yang memimpin dan termasuk melakukan audit, khususnya berapa jumlah kewajiban mereka terhadap negara," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9).
Menurut Hadiyanto, diharapkan enam kontaktor tersebut dapat membayar tepat waktu dari yang ditentukan oleh pemerintah yang jatuh pada Jumat pekan ini.
"Merekonfirmasi kepada pengusaha bahwa rekening itu untuk keperluan komitmen mereka untuk setor Rp 600 miliar. Pemberitahuan rekening itu sudah seminggu lalu, jadi sampai jumat ini kita harapkan ada realisasinya," harapnya.
lebih lanjut Hadiyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini enam kontraktor itu sedang mengadakan pertemuan.
"Mungkin untuk menentukan biayanya, kapan, sekarang atau nanti sore kita tunggu, sabar yah," jelasnya.
Hadiyanto menegaskan, sebenarnya uang jaminan sebesar Rp 600 miliar itu sesuai dengan komitmen enam perusahaan batubara yang telah ditandatangani dan diserahkan oleh BPKP.[L2]