inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Lobi RUU Pilpres

Pejabat Wajib Mundur Jika Maju Capres

Headline
Andi Yuliani - inilah.com/ferdian
Oleh: R Ferdian Andi R
Kamis, 18 September 2008 | 06:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Forum lobi DPR-Pemerintah Rabu (17/9) malam akhirnya menyepakati jika pejabat maju menjadi capres/cawapres harus mundur dari jabatannya seiring pendaftaran parpol/gabungan partai politik.

"Lobi menyepakati pengunduran diri dari jabatan sebagai pejabat negara selambat-lambatnya saat pendaftaran di KPU," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris dalam pesan singkatnya yang diterima INILAH.COM.

Menurut Andi, surat pengunduran diri pejabat negara dari jabatannya berupa surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. "Surat itu tidak bisa ditarik kembali," tandas politisi PAN tersebut.

Sebelumnya, dalam kesepakatan antar fraksi di Pansus RUU Pilpres disepakati pejabat negara harus mundur dari jabatannya sepuluh bulan sebelum pelaksanaan pilpres. Namun tak sampai disepakati melalui rapat paripurna sejumlah fraksi menarik kesepakatannya. Fraksi yang menolak di antaranya PPP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.