INILAH.COM, Jakarta - Forum lobi DPR-Pemerintah Rabu (17/9) malam akhirnya menyepakati jika pejabat maju menjadi capres/cawapres harus mundur dari jabatannya seiring pendaftaran parpol/gabungan partai politik.
"Lobi menyepakati pengunduran diri dari jabatan sebagai pejabat negara selambat-lambatnya saat pendaftaran di KPU," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris dalam pesan singkatnya yang diterima INILAH.COM.
Menurut Andi, surat pengunduran diri pejabat negara dari jabatannya berupa surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. "Surat itu tidak bisa ditarik kembali," tandas politisi PAN tersebut.
Sebelumnya, dalam kesepakatan antar fraksi di Pansus RUU Pilpres disepakati pejabat negara harus mundur dari jabatannya sepuluh bulan sebelum pelaksanaan pilpres. Namun tak sampai disepakati melalui rapat paripurna sejumlah fraksi menarik kesepakatannya. Fraksi yang menolak di antaranya PPP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !