INILAH.COM, Jakarta - Hakim sudah mengulur waktu persidangan, namun Koran Tempo tidak menghadiri sidang perdanan gugatan Munarman, terkait pemuatan foto Munarman mencekik seseorang pada rusuh Monasi, 1 Juni 2008. Koran Tempo digugat Rp 13 miliar.
"Ditunda pada 14 Oktober 2008. Para tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tidak juga hadir," kata pengacara Panglima Komando Laskar Islam Munarman, Syamsul Bahri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Menurut Syamsul, majelis hakim sudah mengundurkan jadwal sidang dari pukul 09.00 hingga 12.30. Namun para tergugat tetap tidak memunculkan wajahnya di persidangan.
Selain Koran Tempo yang dinaungi PT Tempo Media harian sebagai tergugat I, Pimred Koran Tempo dan Ahmad Suedy dari Wahid Institute masing-masing menjadi tergugat II, dan tergugat III.
Pada 3 Juni 2008, Koran Tempo memasang foto Munarman yang tengah mencekik seorang anggota AKKBB pada rusuh Monas sebagai headline.
"Pada faktanya, yang dipegang Munarman itu bukan anggota AKKBB, melainkan anggota Laskar Islam yang dihalangi Munarman untuk tidak melakukan tindakan anarkis," kata Syamsul.[L8]