INILAH.COM, Jakarta - PT Kideco telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 110 miliar kepada pemerintah atas jaminan penyelesaian kasus sengketa pembayaran royalti batubara.
"Kideco Rp 110 miliar," kata Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto usai rapat kerja komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9).
Dengan kata lain dari lima perusahaan batubara yang sepakat memberikan uang jaminan, hanya Kideco yang sudah menyelesaikan kewajibannya, sedangkan sisanya masih belum.
"Yang lainnya berkomitmen, saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan hari ini dan beberapa dari mereka harus berkonsultasi dengan pemegang saham di luar negeri, Australia, Belanda. Ini soal teknis saja, kami akan bayar tepat waktu. Ada lagi yang bilang Jumat akan disetor," ujar Hadiyanto.
Sebelumnya, Kideco telah melakukan pembahasan mengenai hal ini secara internal, sehingga Jumat ini (19/9) bisa dilakukan pembayaran.
Namun demikian, bukan berarti perusahaan yang sudah bayar status cekalnya akan dicabut, pasalnya pemerintah akan mereview kembali mengenai besaran utangnya.
"Untuk utang ini berbeda dengan utang pada umumnya yang diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," jelasnya.
Menurut Hadiyanto, kali ini si debitur beranggapan ada klaim reimbursement, sehingga tidak free and clear piutang yang bisa di-enforce 100% karena piutang negara.
"Oleh karena itu penyelesaian masalah ini memerlukan penanganan yang berbeda dengan penanganan pada umumnya," paparnya.
Sebelumnya lima perusahaan batubara sepakat memberikan uang jaminan total Rp 600 miliar kepada pemerintah atas jaminan penyelesaian sengketa kasus pembayaran royalti batubara.[L2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !