INILAH.COM, Depok - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 3 terdakwa pembunuh mahasiswa UI Anita Rahmat. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Budi Prasetyo dalam persidangan yang digelar Kamis (18/9), ketiga terdakwa masing-masing Yohanes Martinus, Maulana Reza, dan Mulyadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mendengar vonis tersebut, kontan puluhan keluarga dan rekan almarhumah Anita bersorak. Sementara ketiga terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci tampak tertunduk lesu.
"Alhamdulillah untuk sementara lega karena Pengadilan Negeri Depok secara tegas memberikan hukuman mati. Keluarga lega," kata ayah Anita, Ahmad Rahmat usai sidang.
Demikian pula dengan ibunda Anita, Nurjaroni, "Kami puas," tegasnya.
Namun, Rahmat menegaskan, dirinya akan terus memantau perkembangan kasus ini karena ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Kita akan mengikuti terus apa yang mereka lakukan bahkan sampai ke grasi Presiden pun. Saya tidak akan menyerah, tidak mau tanggung-tanggung, berhenti di tengah jalan," pungkasnya.
Anita Rahmat (19), mahasiswi D3 Fisip UI ditemukan tewas di sebuah selokan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 29 Januari. Motif pembunuhan tersebut berlatar belakang harta. Kendaraannya Honda Jazz bernopol B 788 NT diambil setelah pembunuhan.
Dua dari tiga pelaku yang divonis mati tersebut diketahui mantan pacar Anita, sedangkan seorang pelaku lainnya adalah teman Anita.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !