INILAH.COM, Jakarta - Tiga perusahaan batubara hingga Jumat siang memenuhi komitmen pembayaran jaminan royalti batubara.
Direktur Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara Depkeu, Soepomo, usai shalat Jumat di Gedung Kekayaan Negara Depkeu Jakarta, membenarkan sudah adanya pembayaran jaminan dari tiga perusahaan batubara itu.
Tiga perusahaan dimaksud adalah PT Kideco Jaya Agung dengan pembayaran sebesar Rp 110 miliar, PT Adaro Indonesia sebesar Rp 150 miliar, dan PT Berau Coal sebesar sekitar Rp 90 miliar.
"Kideco dan Adaro sudah membayar kemarin, dan hingga siang ini ada pembayaran dari Berau Coal," kata Soepomo.
Kideco, Adaro, dan Berau merupakan tiga dari lima perusahaan yang menunggak pembayaran royalti batubara karena merasa memiliki reimbursement (tagihan) kepada pemerintah.
Pemerintah menilai piutang royalti batubara berbeda dengan reimbursement sehingga penunggak royalti batu bara harus segera melunasi tunggakan itu.
Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah piutang royalti dan reimbursement secara bersamaan di mana pemerintah meminta penunggak royalti batubara memberikan jaminan sebesar Rp 600 miliar dan pemerintah melalui BPKP melakukan audit atas piutang royalti batubara dan reimbursement itu.
Perusahaan lain yang sudah memberikan komitmen segera membayar jaminan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 150 miliar dan PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan pemerintah jika sampai batas waktu tanggal 19 September 2008 ini, perusahaan batubara tidak memenuhi komitmen membayar jaminan, Soepomo menolak memberikan jawaban.
"Tanya Pak Hadiyanto (Dirjen Kekayaan Negara) sajalah yang soal itu," katanya.[*/L2]