INILAH.COM, Jakarta - Lima perusahaan batubara memenuhi komitmen pembayaran jaminan royalti batubara sebesar Rp 600 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/9), menyebutkan lima perusahaan batu bara sudah membayar jaminan dimaksud.
"Mereka sudah bayar," kata Hadiyanto.
Adapun perusahaan yang disebut Hadiyanto itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah membayar Rp 150 miliar, PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar, PTB Kideco Jaya Agung Rp 110 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 150 miliar, dan PT Berau Coal sebesar Rp 90 miliar.
Kideco dan Adaro sudah membayar pada Kamis (18/9), sementara Berau, KPC, dan Arutmin membayar pada Jumat (19/9) ini.
Pemerintah menilai piutang royalti batubara berbeda dengan reimbursement sehingga penunggak royalti batubara harus segera melunasi tunggakan itu.
Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah piutang royalti dan reimbursement secara bersamaan di mana pemerintah meminta penunggak royalti batubara memberikan jaminan sebesar Rp600 miliar dan pemerintah melalui BPKP melakukan audit atas piutang royalti batubara dan reimbursement itu.
Sebelumnya, Hadiyanto mengatakan bahwa pembayaran komitmen jaminan itu menunjukkan adanya iktikad baik penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme yang disiapkan pemerintah.[L2]