INILAH.COM, Jakarta Akhirnya, lima perusahaan batubara memenuhi komitmen pembayaran jaminan royalti batubara sebesar Rp 600 miliar. Langkah ini harus diapresiasi sebagai itikad baik pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat (19/9) menyebutkan, lima perusahaan batubara sudah membayar jaminan dimaksud. "Mereka sudah bayar," kata Hadiyanto.
Ia merinci, PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah membayar Rp 150 miliar, PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar, PT Kideco Jaya Agung Rp 110 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 150 miliar, dan PT Berau Coal sebesar Rp 90 miliar.
Kideco dan Adaro sudah membayar Kamis (18/9) kemarin sementara Berau, KPC, dan Arutmin membayar pada Jumat (19/9) ini. "Artinya lima dari enam kontraktor batubara generasi I sudah memenuhi janji untuk bayar uang jaminan yang seluruhnya Rp 600 miliar. Pembayaran ini sebagai itikad baik menyelesaikan permasalahan," jelas Hadiyanto.
Selama ini pemerintah berupaya menyelesaikan masalah piutang royalti dan reimbursment secara bersamaan. Pemerintah meminta penunggak royalti memberi jaminan Rp 600 miliar dan pemerintah melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas piutang royalti batubara dan reimbursment itu.
Namun, karena piutang royalti batubara berbeda dengan reimbursment , pemerintah mengharuskan penunggak royalti batubara melunasi tunggakan itu terlebih dulu.
Direktur Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara, Soepomo mengatakan tunggakan pembayaran royalti batubara itu seluruhnya mencapai Rp 7 triliun sejak 2001 hingga 2007.
Tunggakan itu mengakibatkan pembiayaan dalam APBN mengalami peningkatan. "Karena penerimaan negara tak terpenuhi maka harus dicari sumber lain untuk menutupnya dari luar termasuk dengan mengeluarkan surat utang," katanya.
APBN 2008 menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti batubara sebesar Rp 5,24 triliun. Sebelumnya target penerimaan dari royalti batubara dalam APBN 2007 sebesar Rp 3,5 triliun juga tidak tercapai karena adanya penahanan royalti batubara.
Soepomo mengatakan, karena penahanan terhadap bagian pemerintah atas penjualan batubara itu, maka target penerimaan APBN menjadi tidak terpenuhi, sehingga perlu dicari sumber lain untuk menutupnya. "Akibatnya kita cari dana dari luar, termasuk mengeluarkan surat utang yang memerlukan biaya sehingga menambah beban APBN," jelasnya.
Konflik pengusaha tambang dan pemerintah itu bermula dari pencekalan Menkeu terhadap pengusaha batubara yang dituding tidak mau membayar royalti. Padahal pengusaha tidak berniat menangguhkan royalti tetapi meminta kejelasan pemerintah tentang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Yang menjadi dasar pengusaha menahan royalti adalah Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM No 2162/84/DJG/2001 pada 18 September 2001 ke Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan disebutkan, PPN yang tidak bisa direstitusi akan dibebankan kepada pemerintah dengan memotong dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5%.
Akibatnya akan mengurangi royalti bagian pemerintah pusat dan daerah. Lalu, Surat Menko Perekonomian No S-105/Menko/II/2001 pada 26 Desember 2001 yang meminta Menteri Keuangan menunda penerapan PPN, karena belum ada aturan lanjut PP No 144 Tahun 2000 yang mengatur pembayaran restitusi.
Sementara, Surat Menkeu pada 14 Mei 2003 juga disebutkan sedang disusun mekanisme penggantian restitusi dan 11 Juni 2003 telah dibentuk timnya. Namun yang muncul kemudian adalah pencekalan dengan tudingan tidak mau membayar royalti.
Adanya itikad baik ini menunjukkan terciptanya pengertian dari pihak pengusaha dan pemerintah. Sehingga, di saat kontraktor menyelesaikan kewajiban terutang royalti batubara, pemerintah segera menyiapkan mekanisme reimbursement PPN yang telah dibayar kontraktor sesuai klausul perjanjian. [E2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !