INILAH.COM, Jakarta - Meski sudah ada putusan MA yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar, namun konflik di tubuh PKB tak kunjung usai. Gus Dur pun mengaku banyak yang memintanya meninggalkan PKB.
"Sebenarnya sudah banyak saya diminta oleh sejumlah kawan-kawan untuk meninggalkan PKB, agar bergerak di luar parpol, seperti dengan forum demokrasi. Saya jawab, kalau esensi pemikirannya sih oke-oke saja," kata Gus Dur.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Syuro PKB ini dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (20/9).
"Tapi kan UU sudah menegaskan bahwa demokrasi itu jalannya adalah melalui parpol. Makanya saya berjuang dengan parpol yang saya buat, yaitu PKB. Jadi itu nanti tergantung sayalah, itu masukan baru nanti pada rapat gabungan," lanjutnya.
Langkah Gus Dur memperjuangkan PKB dilakukan dengan mempolisikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy ke Mabes Polri. Muhaimin dan Lukman dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6-7 tahun penjara.
Tuduhan Gus Dur terhadap Muhaimin dan Lukman adalah tindak pidana pemalsuan. Dalam surat yang dibuat, Muhaimin dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP PKB, padahal hanya Ketua Dewan Tanfidz PKB. Muhaimin dan Lukman juga melanggar ketentuan peraturan partai pasal 62b. Isinya, seluruh keputusan di PKB harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !