inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Munarman Minta 'Cuti' Saat Lebaran

Headline
Munarman - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Samsul Hidayat
Senin, 22 September 2008 | 12:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Lebaran tentu lebih nikmat bersama-sama dengan keluarga ketimbang di sel penjara. Munarman pun akan mengajukan penangguhan penahanan agar bisa 'cuti' dari kehidupan di balik tembok derita agar bisa berlebaran bersama keluarga.

"Hari ini kita mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan nanti," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (22/9).

Alasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Panglima Komando Laskar Islam tersebut, jelas Syamsul, yaitu demi kemanusiaan. Sebab Lebaran merupakan hari besar dan hari bahagia. Hal ini juga dirasakan kliennya yang menjadi terdakwa penyerbuan massa AKKBB di Monas 1 Juni 2008

"Kita memohon agar Munarman diizinkan untuk berkumpul dengan keluarga pada hari raya nanti. Mudah-mudahan majelis hakim mengabulkan permohonan kami," ujarnya.

Tim kuasa hukum, lanjut dia, bersedia sebagai jaminan. Munarman pun menjamin Munarman tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Apalagi sejauh ini tindakan Munarman sangat kooperatif.

Sidang Munarman hari ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Panusunan Harahap adalah mendengarkan keterangan 3 saksi. Mereka adalah Ahmad Suadi, Gonzales, dan Sudi Laskar.

"Meski saksi diajukan jaksa penuntut umum, tapi saya yakin saksi-saksi yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan jaksa dan ini menguntungkan Munarman," ujarnya.

Munarman terancam hukuman bervariasi 4, 5, hingga 7 tahun penjara. Dia dikenakan dakwaan primer pasal 170 ayat 1 KUHP karena sebagai koordinator mengerahkan tenaga bersama melakukan perusakan kepada laskarnya dengan berkata "Mobil pecahin" diikuti pengrusakan mobil.

Dakwaan subsider yakni pasal 406 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena melakukan perusakan barang, atau kedua, pasal 351 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP tentang penganiayaan, atau ketiga, pasal 160 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penghasutan.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.