INILAH.COM, Jakarta - Ketua FPI Habib Rizieq rupanya serius melancarkan protesnya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski telah dijemput JPU, Rizieq menolak untuk hadir di persidangan kasus insiden Monas.
"Tadi kita sudah menyampaikan kepada hakim, hari ini Habib tidak hadir, dan tim kuasa hukum akan berupaya meyakinkan Habib untuk hadir pada sidang Kamis (25/9)," kata kuasa hukum Rizieq, Ari Yusuf Amir di PN Jakpus, Jakarta, Senin (22/9).
Soal penjemputan paksa yang akan dilakukan JPU, Ari mengatakan hal itu berlebihan. "Ketidakhadiran itu hak terdakwa. Lagipula alasannya jelas dan rasional karena dia mempermasalahkan aqidah," cetusnya.
"Pemanggilan paksa belum layak. Kan biasanya, kalau pertama kali diperingatkan, kalau sudah berkali-kali tidak hadir baru boleh upaya paksa," imbuhnya.
Ketidakhadiran Rizieq, kata Ari merupakan puncak dari protes yang pernah disampaikan ketika saksi Nasir Rahmat yang dihadirkan JPU disumpah dengan menggunakan Alquran. "Padahal dia mengaku pengikut Ahmadiyah. Harusnya dengan kitab suci Tazkiroh dong," ujar Ari.
Apalagi, dalam persidangan dengan terdakwa Panglima Komando Laskar Islam Munarman, Nasir Rahmat kembali disidangkan dan kembali disumpah dengan menggunakan Alquran.
"Kita pernah keberatan, tapi itu diulangi lagi dalam sidang Munarman. Atas sikap hakim tersebut, Rizieq protes dan hari ini tidak bersedia menghadiri sidang," ujarnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !