INILAH.COM, Jakarta - Entah memang sudah direncanakan sebelumnya, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun menunda persidangan hingga Kamis 25 September.
Alasan yang disampaikan kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam ternyata tidak jauh berbeda dengan alasan yang dipakai Ketua Umum FPI Habib Rizieq yang enggan datang ke persidangan.
"Munarman protes karena saksi dari Ahmadiyah tetap disumpah menggunakan Alquran. Protes ini berdasarkan fatwa MUI tahun 1980 dan 2005 yang menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan dan bukan Islam," tutur Syamsul di PN Jakpus, Senin (22/9).
Seharusnya, dalam persidangan kali ini, saksi ahli pengamat telematika Roy Suryo dan Direktur Eksekutif WahiD Institute Ahmad Suaidi akan bersaksi.
Sama dengan persidangan terhadap terdakwa Rizieq, ketua majelis hakim Panusunan Harahap sempat membuka sidang. "Karena terdakwa tidak hadir maka kesaksian saudara tidak bisa diperdengarkan hari ini. Jadi kepada saksi pada persidangan mendatang tidak usah dipanggil lagi harap hadir pada hari Kamis, pukul 10.00 WIB," ujarnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !