INILAH.COM, Jakarta Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid, menyatakan, islah (upaya damai) atas konflik internal di PKB tak perlu lagi melibatkan PBNU.
Adik kandung Ketua Umum Dewan Syuro PKB Abdurahman Wahid itu beralasan, konflik PKB sudah menemukan cara penyelesaiannya. Yakni, dengan mematuhi keputusan MA yang mengembalikan kepengurusan partai itu pada hasil Muktamar Semarang, pada 16-19 April 2005.
Keputusan MA itu mengakui kepengurusan PKB dengan Abdurrahman Wahid sebagai ketua umum Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum Dewan Tanfidz.
"Jadi, tidak perlu melibatkan PBNU. Kuncinya sekarang adalah harus kembali pada keputusan MA," kata pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur itu,
saat ditemui di sela-sela satu acara diskusi di Jakarta, Senin (23/9).
Persoalannya, keputusan MA ternyata tidak dipatuhi sepenuhnya. Jika mengikuti keputusan MA, Gus Dur tetap berfungsi dan berperan sebagai ketua umum Dewan Syura DPP PKB. Tapi, kenyataannya posisi Gus Dur justru digantikan KH Aziz Mansyur, ketua Dewan Syura hasil MLB Ancol.
Mengenai putusan PNJakarta Selatan yang membatalkan hasil MLB PKB kubu Gus Dur di Parung, Bogor, menurut dia, tidak bisa dijadikan acuan, sebab telah tertutup oleh keputusan MA.
Dikatakannya, mematuhi keputusan hukum harus dijalankan semua pihak di dalam PKB. Namun, ia menilai upaya itu belum dilakukan pihak Muhaimin. "Sesudah putusan MA, belum. Seharusnya, kalau mau buat surat, ya, datanglah ke Gus Dur dulu," katanya. [*/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !