Sabtu, 26 Mei 2012 | 14:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kubu Gus Dur Protes SK Caleg Imin
Headline
inilah.com/pandie
Oleh: Samsul Hidayat
web - Selasa, 23 September 2008 | 23:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen DPP PKB versi Abdurrahman Wahid, Ali Masykur Musa dan Yenny Wahid, mengajukan protes ke KPU terhadap Surat Keputusan (SK) pencalegan yang di buat PKB versi Muhaimin Iskandar. Sebab, tanpa melalui persetujuan Gus Dur selaku ketua Umum dewan Syuro.

"Mekanisme pencalegan menurut pandangan kita mengatakan, karena AD/ART partai adalah Dewan Syuro itu tertinggi kedudukannya dan eksekusinya secara kolektif, maka semua pencalegan DPR harus bersama Gus Dur," kata Ali Masykur Musa, usai bertemu Ketua KPU Abdul Hafidz Anshori, di Gedung KPU, Selasa, (23/9).

Menurutnya, pengesahan pencalegan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) harus sesuai dengan AD/ART PKB. Sehingga, apabila ada SK yang hanya ditandatangani Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen, tidak sejalan dengan AD/ART PKB.

"Beliau (Abdul Hafidz) mengatakan tidak punya kewenangan untuk mengesahkan SK pencalegan wilayah dan cabang. Siapa yang mengesahkan itu bukan KPU tapi urusan partai," ujarnya.

Menurut Ali, Hafidz memiliki kesamaan pandangan dengan pihaknya. "Selama beberapa hari ini kita terus memberi masukan semua itu berjalan sesuai dengan rel AD/ART partai," imbuhnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.