INILAH.COM, Jakarta - Forum Komunikasi (lobi) RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum mencapai kesepakatan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden dengan pengurus partai.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan Partai Golkar dan PDIP bersikeras bahwa presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk merangkap jabatan dalam partai politik.
"Aneh kalau Golkar dan PDIP masih mempertahankan. Kita menginginkan agar ketika duduk di lembaga eksekutif, presiden dan wapres fokus menjalankan tugas eksekutif dan menjadi milik seluruh rakyat," katanya, ditemui di sela-sela rapat konsultasi, di DPR, Selasa (23/9) malam.
Sementara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang ditemui setelah rapat konsultasi mengatakan pemerintah menghormati keputusan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden.
"Karena pemerintah tidak memasukkan ini dalam RUU, pemerintah berada di tengah. Pemerintah menghormati apapun keputusan yang diambil parpol," katanya.
Ia berharap keputusan yang diambil mengenai pengaturan rangkap jabatan ini adalah keputusan terbaik untuk bangsa Indonesia. "Pemerintah harapkan dengan forum lobi mudah-mudahan mencapai satu keputusan," kata Mardiyanto.
Mengenai batas waktu pengesahan RUU Pilpres, Mardiyanto berharap RUU dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2008. [*/R2]