INILAH.COM, Jakarta - BPOM telah merilis produk-produk yang mengandung susu dari China yang tercemar melamin. Produk-produk itu dilarang beredar. Bagi produsen yang tetap mengedarkan produk tersebut terancam penjara 5 tahun.
"Hukumannya 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar. Mereka nanti akan dikenakan UU 8/1999 mengenai perlindungan konsumen," kata Ketua BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Depkominfo, Jakarta, Rabu (24/9).
Pihaknya, lanjut dia, sudah melakukan penelitian terhadap semua produk dari China. Tapi belum dapat diumumkan, karena masih harus menunggu kompilasi dari BPOM daerah. Untuk susu formula Indonesia, bahan bakunya berasal dari yang ada di Indonesia, tidak ada yang dari China. Kalaupun ada, sebagian berasal dari Australia dan New Zealand.
"Penyegelan belum tentu waktunya kapan, karena China beritanya berubah-ubah. Awalnya 12 perusahaan, besoknya 22," kata Husniah.
Untuk produk yang dilarang beredar di Indonesia, lanjut dia, kalau dalam penelitian nantinya tidak mengandung melamin, tetap akan diedarkan. Kajian dilakukan sejak 18 September dan dilakukan secara terus menerus.
"Untuk produk makanan Indonesia seperti Oreo yang belogo MD itu aman untuk dikonsumsi, karena itu merupakan produk Indonesia. Sedangkan Oreo berlabel ML, disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena tengah dilakukan penyegelan untuk dilakukan penelitian," ujar Husniah.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !