INILAH.COM, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Insiden Monas Munarman memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9) ini. Namun, pihaknya akan menolak jika dalam sidang itu akan diputarkan video insiden Monas.
Syamsul Bachri, penasihat hukum Munarman mengatakan, pihaknya akan menolak pemutaran video itu. Sebab, mekanisme dalam pidana umum tidak mengatur hal semacam itu di persidangan.
"Pemutaran video hanya berlaku di UU Terorisme dan UU Money Laundering. Sedangkan sekarang kasusnya adalah pidana umum," tegas Syamsul Bahcri dalam perbincangan dengan INILAH.COM, Kamis (25/9).
Ketika ditanya bentuk penolakan yang akan dilakukannya, Syamsul Bahcri belum dapat memastikan. "Ya nanti kita rumuskan dulu bentuk penolakannya," ujar Syamsul.
Sidang nanti beragendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi itu adalah, pakar telematika Roy Suryo, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Ahmad Suaedy, Supriyadi (intel Polda), dan Noer Cholis (anggota Polres Metro Jakarta Barat). [R2]