Senin, 28 Mei 2012 | 13:00 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Warga Aceh Divonis Mati di Malaysia
Oleh:
web - Jumat, 26 September 2008 | 20:02 WIB
INILAH.COM, Kuala Lumpur - Pengadilan Tingi Shah Alam Selangor, Jumat menjatuhkan vonis mati kepada Junaidi Nurdin (32), warga Pidie - Aceh - karena terbukti mengedarkan ganja seberat hampir 1 kg.

Hakim Tuan Abang Iskandar Tuan Abang Hasyim membacakan vonis mati tersebut, kata penerjemah terpidana Saiful Aiman, di pengadilan Shah Alam, Selangor, Jumat (26/9).

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim masih sempat memberikan Junaidi berbicara. Melalui pengacaranya, Junaidi mengatakan kepada hakim ia masih mempunyai tanggungan dua orang anak yatim dan orang tua di kampung.

Junaidi ditangkap polisi Malaysia pada tanggal 6 April 2004 ketika seorang polisi Yusuf Bin Said menyamar menjadi seorang pecandu ganja bertemu dengan Junaidi untuk membeli barang haram itu di sebuah restoran. Junaidi mengaku memiliki satu kilogram ganja dan menawarkan harga 2.000 ringgit.

Pada saat itu, satu pasukan polisi yang menyamar sudah siap-siap di restoran tersebut. Polisi akhirnya meringkus warga Pidie itu dengan semua buktinya. Junaidi mengajukan banding ke mahkamah rayuan di Putrajaya.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.