INILAH.COM, Kuala Lumpur - Pengadilan Tingi Shah Alam Selangor, Jumat menjatuhkan vonis mati kepada Junaidi Nurdin (32), warga Pidie - Aceh - karena terbukti mengedarkan ganja seberat hampir 1 kg.
Hakim Tuan Abang Iskandar Tuan Abang Hasyim membacakan vonis mati tersebut, kata penerjemah terpidana Saiful Aiman, di pengadilan Shah Alam, Selangor, Jumat (26/9).
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim masih sempat memberikan Junaidi berbicara. Melalui pengacaranya, Junaidi mengatakan kepada hakim ia masih mempunyai tanggungan dua orang anak yatim dan orang tua di kampung.
Junaidi ditangkap polisi Malaysia pada tanggal 6 April 2004 ketika seorang polisi Yusuf Bin Said menyamar menjadi seorang pecandu ganja bertemu dengan Junaidi untuk membeli barang haram itu di sebuah restoran. Junaidi mengaku memiliki satu kilogram ganja dan menawarkan harga 2.000 ringgit.
Pada saat itu, satu pasukan polisi yang menyamar sudah siap-siap di restoran tersebut. Polisi akhirnya meringkus warga Pidie itu dengan semua buktinya. Junaidi mengajukan banding ke mahkamah rayuan di Putrajaya.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !